Selasa, 13 April 2010

HAK ASASI MANUSIA Putri Wulandari / 10208977

Hak asasi :
Perancis : Droits de L’homme
Inggris : Human Right
Belanda : Mensen Rechten

Pengerian hak asasi menurut ahli :
Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Dengan kata lain hak asasi itu dimiliki oleh setiap manusia bahkan bayi yang masih didalam kandungan ibunya, mempunyai hak untuk hidup dan meneruskan masa depannya. Setelah lebih besar lagi mempunyai hak mendapatkan kasih sayang, perlindumgan, rasa aman, dan juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berakhir perang dunia ke II dan diproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia oleh prokamator Bung karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 agustus 1945. hak asasi manusia sengaja dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia haruslah dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

Pengertian UUD 1945
Dalam penjelasan tentang UUD 1945 angka 1 disebutkan bahwa :
“Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagaian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis, aturan – aturan yang timbul daalm praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
Oleh karena itu, dikenal 2 macam hukum dasar yaitu:
1.)Hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang Dasar.
2.)Hukum dasar yang tidak tertulis, umumnya disebutkan konvensional.

Bentuk dan sifat dalam UUD 1945
Pengakuan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945 dapat dilihat dari tiga segi yaitu :
1.)Sebagai alat kontrol dan keseimbangan yang merupakan salah satu fungsi UUD 1945.
2.)Nilai – nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
3.)Pasal – pasal yang secara langsung memuat tentang hak – hak asasi manusia (HAM).
Adapun tujuan dari sistem kontrol dan keseimbangan dalam pemerintahan di Indonesia. Diharapakn dengan adanya ini semua dapat mencegah – mencegah kejahatan HAM yang bisa saja terjadi oleh siapapun.
Selain itu adapun pasal – pasal universal yang mengatur tantang HAM..

Pasal-pasal yang ada dalam Declaration Of Human Rights adalah sebagai berikut.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.




Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.




Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Contoh HAM dalam pendidikan :
Dapat kita ambil contoh mengenai tingkat pendidikan di Indonesia. Tingkat pertumbuhan pendidikan di Indonesia masihlah sangat menghawatirkan. Padahal sudah disampaikan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan dan kebudayaan yang berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Tetapi apa masih saja banyak anak – anak Indonesia yang putus sekolah. Tatpi sekarang sudah melai berkurang dengan adanya program pemerintah yang membebaskan uang sekolah., tatapi hanya cuma sampai tingkat SMP, harusnya kalau bisa sampai tingkat perguruan tinggi.

Sumber :
- Pendidikan Pancasila Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: 2009
- http://www.kontras.org/baru/Deklarasi Universal HAM.pdf

Sejarah Bangsa Indonesia Putri Wulandari / 10208977

Jika kita ingin membicarakan bangsa Indonesia kita tidak bisa membicarakannya begitu saja tanpa membicarakan sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Dan jaman sejarah di Indonesia juga dibagi menjadi dua jenis lagi yaitu jaman prasejarah dan jaman sejarah. Pertama kita bahas jaman prasejarah itu dimana jaman manusia belum mengenal tulisan atau bisa juga disebut jaman purba. Dijaman purba tersebut terdapat pula manusia purbanya. Persebaran manusia purba di Indonesia :
Menerut ahli :
Eugene Dubois adalah seorang dokter berkebangsaan belanda yang pertama kali datang ke Indonesia. Kedatangannya di indonesa adalah bertujuan untuk melaksanakan penelitian lebih lanjut mengenai keberadaan dan kehidupan manusia purba di Indonesia. Karena dia mendapatkan kiriman sebuah tengkorang manusia purba dari seorang temannya yang sedang melakukan penggalian marmer yang bernama B. D. Van Reitschotten pada tahun 1889. Eugene Dubois berhasil menemukan fosil tengkorak manusia purba pada tahun 1890 di dekat desa Trinil, Jawa Timur. Fosil itu diberi nama Pithecanthopus Erectus ( artinya manusia kera yang berjalan tegak ).

Ter Hear, Oppenoorth, G. H. R Von Koenigswald ketiga peneliti mengadakan penelitian di daerah Ngandong ( Kabupaten Blora ). Mereka berhasil menemukan empat belas fosil manusia purba. Fosil – fosil itu lebih dikenal dengan Homo Soloensis, karena ditemukan di sepanjang aliran sumgai Bengawan Solo. Sekitar tahun 1936 – 1941, Von Koenigswald menemukan fosil rahang bawah yang berukuran sangat besar, sehingga para ahli memberi nama Meganthropus Paleojavanicus ( diduga sama dengan Homo Mojokertensis ).

Tjokohandoyo dan Duifjes dua para ahli ini menemukan dua fosil. Fosil – fosil yang ditemukan di Desa Perning dekat Mojokerto dan Sangiran dekat Surakarta itu menjadi sangat penting, karena diperkirakan berasal dari lapisan tanah yang sangat tua ( lebih kurang 2.000.000 tahun yang lalu ). Fosil yang ditemukan diberi nama Homo Mojokertensis.

Prof. Dr. Teuku Jacob setelah bangsa Indonesia merdeka penelitian tentang manusia purba dilanjutkan oleh para ahli Indonesia. Penelitian dilanjutkan di Desa Sangiran dan meluas di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo. Dan ditmukan 13 fosil manusia purba dan fosil terakhir ditemukan pada tahun 1973 di Desa Sambung Macan dan Sragen.




Tempat Persebaran :
Meganthropus Paleojavanicus : Sangiran ( Jawa Timur )
Pithecanthopus : Trinil Desa Ngawi, Perning daerah Mojokerto, Sangiran, Kedung Brubus, Sambung Macan, dan Ngandong.

Itulah yang sedikit dapat dibahas tentang jaman prasejarah di Indonesia dan keberadaan manusia purba di Indonesia. Setelah kita membahas jaman prasejarah di Indonesia mari sekarang kita bahas mengenai jaman sejarah di Indonesia. Jaman sejarah adalah dimana jaman manusia sudah dapat mengenal tulisan. Diawal jaman sejarah ini, jaman ini dikuasai oleh kerajaan yang berdiri dinusantara ini. Dari kerajaan hindu-budhha hingga kerajaan islam masuk ke nusantara kita ini. Kerajaan hindu-budhha masuk dari bangsa India dan bangsa cina yang melakukan pelayaran ke Indonesia. Ada yang bilang kalau bangsa India yang masuk dikarena kan pelarian diri. Sedangkan bangsa budhha masuk dikarenakan bangsa cina yang gemar berdagang ingin melakukan perluasan daerah perdagangannya. Sedangkan kerajaan islam masuk banyak sekali argument yang mengatakan bahwa masuknya islam ke Indonesia dibawa oleh bangsa Arab, ada juga yang berargumen kalau islam masuk dibawa oleh bangsa mesir dan Persia. Banyak sekali kerajaan yang berdiri di Indonesia tetapi satu demi satu kerajaan tersebut mulai runtuh. Ada banyak hal yang menyebabkan kerajaan runtuh ada faktor dari dalam kejaan itu sendiri dan ada juga yang berasal dari luar kerajaan. Salah satu fakto dari dalam yang menyebabkan kerajaan itu runtuh adalah adanya faktor penghianatan yang dilakukan oleh orang dalam kerajaan terhadap raja itu sendiri. Sedangkan faktor dari luar adalah adanya serangan dari kerajaan yang lebih kuat. Dimana kerajaan yang kuat menyerang kerajaan yang lemah. Itulah sedikit ulasan tentang jaman kerajaan.
Sekarang kita masuk pada jaman kolonial. Para kolonial masuk pertama kali adalah bangsa Portugis dan Spanyol. Yang masuk melalui malaka ( dimana malaka adalah pintu masuk ke Indonesia yang sangat strategis ). Para penjajah datang pada awal tujuan mereka adalah mencari rempah - rempah yang banyak terdapat di daerah maluku. Pada awal kedatangaan mereka datang dengan membawa 15 kapal besar dan kecil serta 600 tentara. Ia dan pasukannya mengalahkan Malaka 10 Agustus 1511. Sejak itu Portugis menguasai perdagangan rempah-rempah dari Asia ke Eropa. Setelah menguasai Malaka, ekspedisi Portugis yang dipimpin Antonio de Abreu mencapai Maluku, pusat rempah-rempah. Setelah Portugis berhasil menguasai Malaka, pada 1512 Afonso de Albuquerque mengirim Antonio Albreu dan Franscisco Serrao untuk memimpin armadanya mencari jalan ke tempat asal rempah-rempah di Maluku. Sepanjang perjalanan, mereka singgah di Banten, Sundakalapa, dan Cirebon. Dengan menggunakan nakhoda-nakhoda Jawa, armada itu tiba di Kepulauan Banda, terus menuju Maluku Utara hingga tiba di Ternate.
Kehadiran Portugis di perairan dan kepulauan Indonesia itu telah meninggalkan jejak-jejak sejarah yang sampai hari ini masih dipertahankan oleh komunitas lokal di Nusantara, khususnya flores, Solor dan Maluku, di Jakarta Kampong Tugu yang terletak di bagian Timur Jakarta, antara Kali Cakung, pantai Cilincing dan tanah Marunda.

Bangsa Eropa pertama yang menemukan Maluku adalah Portugis, pada tahun 1512. Pada waktu itu 2 armada Portugis, masing-masing dibawah pimpinan Anthony d'Abreu dan Fransisco Serau, mendarat di Kepulauan Banda dan Kepulauan Penyu. Setelah mereka menjalin persahabatan dengan penduduk dan raja-raja setempat - seperti dengan Kerajaan Ternate di pulau Ternate, Portugis diberi izin untuk mendirikan benteng di Pikaoli, begitupula Negeri Hitu lama, dan Mamala di Pulau Ambon.Namun hubungan dagang rempah-rempah ini tidak berlangsung lama, karena Portugis menerapkan sistem monopoli sekaligus melakukan penyebaran agama Kristen. Salah seorang misionaris terkenal adalah Francis Xavier. Tiba di Ambon 14 Pebruari 1546, kemudian melanjutkan perjalanan ke Ternate, tiba pada tahun 1547, dan tanpa kenal lelah melakukan kunjungan ke pulau-pulau di Kepulauan Maluku untuk melakukan penyebaran agama. Persahabatan Portugis dan Ternate berakhir pada tahun 1570. Peperangan dengan Sultan Babullah selama 5 tahun (1570-1575), membuat Portugis harus angkat kaki dari Ternate dan terusir ke Tidore dan Ambon. Perlawanan rakyat Maluku terhadap Portugis, dimanfaatkan Belanda untuk menjejakkan kakinya di Maluku. Pada tahun 1605, Belanda berhasil memaksa Portugis untuk menyerahkan pertahanannya di Ambon kepada Steven van der Hagen dan di Tidore kepada Cornelisz Sebastiansz. Demikian pula benteng Inggris di Kambelo, Pulau Seram, dihancurkan oleh Belanda. Sejak saat itu Belanda berhasil menguasai sebagian besar wilayah Maluku. Kedudukan Belanda di Maluku semakin kuat dengan berdirinya VOC pada tahun 1602, dan sejak saat itu Belanda menjadi penguasa tunggal di Maluku. Di bawah kepemimpinan Jan Pieterszoon Coen, Kepala Operasional VOC, perdagangan cengkih di Maluku sepunuh di bawah kendali VOC selama hampir 350 tahun. Untuk keperluan ini VOC tidak segan-segan mengusir pesaingnya; Portugis, Spanyol, dan Inggris. Bahkan puluhan ribu orang Maluku menjadi korban kebrutalan VOC.
Kemudian mereka membangun benteng di Ternate tahun 1511, kemudian tahun 1512 membangun Benteng di Amurang Sulawesi Utara. Portugis kalah perang dengan Spanyol maka daerah Sulawesi utara diserahkan dalam kekuasaan Spanyol (1560 hingga 1660). Kerajaan Portugis kemudian dipersatukan dengan Kerajaan Spanyol. Abad 17 datang armada dagang VOC (Belanda) yang kemudian berhasil mengusir portugis dari ternate, sehingga kemudian Portugis mundur dan menguasai Timor timur (sejak 1515). Kolonialisme dan Imperialisme mulai merebak di Indonesia sekitar abad ke-15, yaitu diawali dengan pendaratan bangsa Portugis di Malaka dan bangsa Belanda yang dipimpin Cornelis de Houtmen pada tahun 1596, untuk mencari sumber rempah-rempah dan berdagang.
Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya. Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala. VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.
Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18 dan setelah kekuasaan Britania yang pendek di bawah Thomas Stamford Raffles, pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC pada tahun 1816. Sebuah pemberontakan di Jawa berhasil ditumpas dalam Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Setelah tahun 1830 sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopi dll. Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada para pelaksananya - baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas setelah 1870.
Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Kebijakan Beretika, yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat ini.
Setelah bangsa Indonesia merasa jenuh terhadap penindasaan yang dilakukan oleh bangsa belanda. Indonesia melakukan perlawanan dengan cara membentuk gerakkan nasionalisme dengan cara membuat organisasi. Organisasi yang pertama kali terbentuk adalh organisasi serikat dagang islam yang terbentuk pada tahun 1905. Tidak lama setelah itu muncul lah organisasi Budi utomo yang terbentuk pada tahun 1908. Lalu organisasi organisasi yang lain yang mempunyai tujuan yang sama untuk mengusir penjajah dari Indonesia, selain itu belanda pergi dari Indonesia adalah karena kalah dar perang dunia. Perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah pada akhirnya tidak sia – sia belanda terusir dari Indonesia, tetapi tidak lama setelah bangsa belanda terusir jepang masuk ke Indonesia. Pada awal kedatangannya jepang sangat lah ramah terhadap penduduk Indonesia, tetapi dengan berjalannya waktu maksud dan tujuan jepang datang ke Indonesia jadi semakin jelas tidak lain dan tidak bukan adalah ingin menjajah Indonesia juga. Malah cara jepang menjajah Indonesia lebih parah dari pada belanda menjajah Indonesia. Walaupun mempunyai waktu yang sangat lah jauh berbeda. Belanda menjajah Indonesia 3,5 abad sedangkan jepang 3,5 tahun, tetapi kesengsaraan yang ditimbulkan lebih parah jepang. Pada saat perang dunia ke II sedang berlangsung japang membom pangkalan laut amerika serikat. Tidak lama setelah itu pada tanggal 6 dan 9 agustus kota hirosima dan Nagasaki dibom atom oleh amerika serikat. Itulah faktor jepang pergi dari Indonesia. Indonesia juga sempat mengalami kekosongan kekuasaan. Dan adanya konflik antara golongan muda dan golongan tua, yang menyebabkan soekarno di bawa ke Rengasdengklok oleh golongan muda. Dimana golongan muda mendesak soekarno untuk secepatnya memplokamirkan kemerdekaan, sedangkan golongan tua berkeinginan untuk dipikikan secara matang – matang terlebih dahulu. Dan pada 17 agustus 1945 Pesiden pertama kita Soekarno dan Wakilnya Muhammad Hatta memplokamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sumber :
Sejarah Nasional Indonesia dan Umum. Sejarah untuk SMA kelas X. Jakarta: P.T. Gelora Aksara Pratama; 2004
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia