Selasa, 09 Maret 2010

Hakikat dan Pengertian Mengenai Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk Putri Wulandari/10208977

Bangsa

Pengertian bangsa menurut ahli :

• Ernes Renan : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( Hasrat Bersatu ) dengan perasaan setia kawan yang agung.

• Otto Bauner : Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

• Muhammad Yamin : Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatukarena adanya persamaan sejarah ( rasa senasip dan sepenanggungan ), persamaan bahasa dan persamaan hukum ( hukum adat dan kebudayaan ).

Jadi dari pendapat yang telah dikemukaan oleh para ahli dapat diambil atau ditarik kesimpulan mengenai pengertian bangsa adalah terbentuk karena adanya keinginan yang sama yang timbul dari rasa kesetia kawanan dan adanya persamaan nasib. Terlepas dari pengertian bangsa itu apa bangsa Indonesia telah berhasil mewujudkan dirinya sebagai satu bangsa yang kompak ini terbukti dengan adanya semboyan yang terukir diantara kaki burung garuda yang bertuliskan “Bhinneka Tuggal Ika” yang memiliki arti walaupun berbeda beda tetapi tetap satu jua, ini dapat juga dikaitkan dengan pada saat bangsa Indonesia memperjuangkan demi mendaptkan kemerdekaannya. Pada saat bangsa Indonesia belum bersatu untuk melawan penjajah bangsa Indonesia masih berjuang dengan cara kedaerhan, maksudnya dengan kedaerahan adalah masih berjuang mementingkan daerahnya sendiri, itulah mengapa apa saat itu bangsa Indonesia masih sulit mendapatkan kemerdekaanya tetapi setelah bangsa Indonesia bersatu melawan penjajah, penjajah pun dapat dikalahkan dan pada akhirnya bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Balik lagi dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” walapun kita berbeda tetapi dengan kita bersatu kita dapat mengalahkan apapun dengan cara mengenyampingkan dari daerah mana kita berasal, karena kita adalah bangsa Indonesia.


Negara

Kata “ negara “ yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sangsakerta yaitu nagari atau nagara yang mempunyai arti atau makna wilayah, kota atau penguasa.

Pengertian negara menurut ahli :

• Beneditus De Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang integral ( kesatuan ). Antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat ( persatuan masyarakat organis ).

• Dr. W.L.G Lemaire : Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia territorial yang diorganisasikan.

• Aristoteles : Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik – baiknya.

Jadi dapat disimpulkan atau dapat ditarik garis besar dari pengertian negara yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli diatas bahwa negara suatu kelompok masyarakat / keluarga kesatuan yang telah terorganisasikan dalam suatu territorial ( daerah ) dan mempunyai tujuan yang sama dimana mereka semua menginginkan tercapinya kehidupan yang sebaik-baiknya. Selain itu negara juga mempunyai tujuan, dimana tujuan itu sangatlah penting karena untuk mengarahkan segala kegitan dalam berkehidupan didalam masyarakat. Dapat kita ambil contohnya menurut Prof. Mr. R. Kranenbrug tujuan negara bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja, tetapi juga secar efektif mengupayakan kesejaterahan warga negarnya dalam segala aspek kehidupan berdasarkan prinsip keadilan. Selain tujuan ada yang tidak kalah pentingnya yaitu adanya pengakuan dari negara lain, sebab kalau saja tidak adanya pengakuan dari negara lain daerah tersebut tidak dapat dikatakan sebuah negara. Dalam hal ini pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua yaitu secara defacto dan dejure. Pengakuan secara defacto adalah pengakuan yang diberikan didasarkan kepada masyarakat di wilayah tersebut telah memenuhi beberapa syarat / unsur – unsur terbentuknya suatu negara, yang pertama adanya wilayah, kedua adanya rakyat, dan yang terakhir yaitu yang ketiga adalah adanya pemerintahan. Sedangkan pengakuan secara dejure adalah pengakuan berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Contohnya : Indonesia mendapatkan pengakuan akan kemerdekaanya dari negara mesir pada tanggal 10 juni 1947. Untuk itulah mengapa sangatlah penting adanya pengakuan dari negara lain, baik secara defacto maupun dejure.


Warga Negara

Pengertian Warga Negara :

• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturam yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Selain itu adapun asas – asas kewarganegaraan yang dibedakan menjadi dua jenis yaitu asas ius sanguinis ( unsur darah keturunan ) dan asas Ius soli ( unsur daerah tempat lahir ). Yang pertama kita bahas adalah asas ius sanguinis adalah asas yang menetapkan seseorang, tanpa mengidahkan dimana orang tersebut dilahirkan. Adapun beberapa keuntungan dari asas ini diantaranya :
1.) Akan memperkecil jumlah orang keturnan asing sebagai warga negara.
2.) Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dan warga negara yang lahir diluar negeri.
3.) Dapat menumbuhkan semangat nasionalisme.
4.) Menumbuhkan ikatan batin dengan leluhurnya

Kemudian dapat kita bahas asas ius soli adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat dimana seseorang itu dilahirkan. Dapat dicontohkan, misalnya ani dilahirkan di negara A maka ani secara otomatis akan menjadi warga negara, negara A, walaupun kedua orang tuanya warga negara, negara B. ani tatap akan menjadi warga negara A. Beda halnya dengan asas ius sanguinis


Penduduk

Pengertian Penduduk :
Penduduk adalah orang – orang yang berada didalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan – aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secra terus menerus / kontinu. Dalam mobilitas penduduk dikenal adanya urbanisasi. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi ini terjadi karena adanya anggapan – anggapan masyarakat desa kalau datang ke kota dapat memperbaiki nasib mereka. Bahkan sampai ada anggapan bahwa orang – orang kota itu kaya. Tetapi apa yang terjadi? Anggapan mereka salah. Banyak dari mereka yang datang ke kota malah menjadi pengemis, gelandangan, pemulung, dan lain – lain. Urbanisasi kalau saja tidak ditangani dengan serius ini juga dapat menjadi masalah bagi pemerintah. Seharusnya adanya kerja sama antara pihak pemerintah dan pihak swasta untuk mendirikan lapangan kerja di desa agar masyarakat di desa tidak lagi datang ke kota dengan alasan mencari pekerjaan. Adapun beberapa hal yang menyebabkan trjadinya urbanisasi di Indonesia, diantaranya adalah :
Faktor penarik terjadinya urbanisasi
1.) Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah
2.) Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
3.) Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.) Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik

Faktor pendorong terjadinya urbanisasi
1.) Lahan pertanian yang sangat sempit
2.) Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.) Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
4.) Tempat kesehatan yang susah dijangkau
5.) Memiliki impian kuat untuk menjadi orang kaya.

Itulah beberapa faktor pendorong dan faktor penariknya yang dapat menyebabkan terjadinya urbanisasi.


Sumber :
• Tim Kewarganegaraan SMU. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Jakarta: P.T. Galaxy Puspa Mega; 2004. h. 2-10.

• Modul Kewarganegaraan. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Solo: P.T. Hayati. h. 19 – 20

• http://amalia07. files. Wordpress.com/2008/07/pkn1.pdf

Minggu, 03 Januari 2010

tugas ekonomi koperasi 1

TUGAS KOPERASI
PILIHAN GANDA

1. B. Konsep Koperasi Barat
2. A. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan SDM
3. C. Aliran Yardstick
4. C. Aliran Commonwealth
5. C. Menurut Mohammad Hatta
6. A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
7. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8. B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
9. C. Kerjasama antar koperasi
10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
12. C. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
13. D. Berita Negara Republik Indonesia
14. B. Pengelola
15. D. Jasa usaha anggota dan jasa usaha bukan anggota
16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
17. D. 5 tahun
18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
20. D. Benar Semua

ESSAY

1. Jenis-jenis Konsep Koperasi :

Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :

* Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dgn saling membantu dan saling menguntungkan

* Setiap individu dgn tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama



* Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2. Diketahui laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi “Ahimsa” tahun 2005 adalah sebagai berikut :

Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : (dalam 000)

Jawab:

Cadangan = 323.000

Simpanan Anggota (Sa) :

1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250

Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800

Volume Usaha Anggota (Va) :

1. Ahimsa = 25.250
2. Annisa = 20.575
3. Rizky = 15.750

Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

Jasa Usaha Anggota (JUA)

= 75% x 323.00

= 242.250

Jasa Modal Anggota (JMA)

= 25% x 323.000

= 80.750

a) SHU Usaha Ahimsa

= Va / TVA (JUA)

= 25.250 / 579.950 (242.250)

= 10.547,138

SHU Modal Ahimsa

= Sa / TMS (JMA)

= 2.750 / 125.800 (80.750)

= 1.765,203

SHU Ahimsa

= 10.547,138 + 1.765,203 (1000)

= 12.312.341

b) SHU Usaha Annisa

= Va / TVA (JUA)

= 20.575 / 579.950 (242.250)

= 8.594,351

SHU Modal Annisa

= Sa / TMS (JMA)

= 3.250 / 125.800 (80.750)

= 2.086,149

SHU Annisa

= 8.594,351 + 2.086,149 (1000)

= 10.680.500

c) SHU Usaha Rizky

= Va / TVA (JUA)

= 15.750/ 579.950 (242.250)

= 6.578,908

SHU Modal Rizky

= Sa / TMS (JMA)

= 2.250 / 125.800 (80.750)

= 1.444,257

SHU Rizky

= 6.578,908 + 1.444,257 (1000)

= 8.023.165

Sabtu, 21 November 2009

LIBURAN KE JOGYA YANG CUKUP EKONOMIS

LIBURAN KE JOGYA YANG
CUKUP EKONOMIS

Pada waktu liburan sekolah tiba pada saat itu. Kami sekeluarga liburan kerumah nenek di jawa. Pada waktu itu kami pergi dua kelurga dari Jakarta menuju jawa keluarga saya dan kelurga pa’lek saya. Setibanya kami disana kami istirah terlebih dahulu, lalu keesokan harinya kami baru pergi ke kota Jogya.
Pada waktu itu saya dan yang lain pergi ke malioboro disana kita jalan-jalan di alun-alun( dasar orang Jakarta yang nora)lalu kita pergi ke pasar bringharjo disana kita membeli kain dan baju batik dengan harga yang cukup murah jika dibandingkan dengan apabila kita beli di Jakarta.
Ada satu kejadian yang cukup lucu. Jadi pada saat itu kami terbagi menjadi dua kelompok maksudnya terbagi menjadi dua kelompok adalah kelompok pertama adalah saya bersama mama saya, dan kelompok kedua keluarga bule saya bersama anak-anaknya. Ayah dan pa’lek tidak ikut masuk ke dalam pasar.
Jadi didalam pasar kami berburu baju dan kain batik secara terpisah lalu bertemunya lagi nanti pada saat makan siang. Pas saatnya makan siang tiba kami kumpul semua disalah satu warung gudek. Lalu kami saling bercerita tentang kain dan baju batik hasil buruan. Dengan bangganya bule saya yang kebetulan orang jawa barat jadi tidak bisa berbicara bahasa jawa bercerita dengan bangganya tentang kain dan baju batiknya buruannya.
Bule : “ ih harga baju batik sama kain batiknya murah banget ya, nih saya aja udah dapet segini
Pa’lek : ‘ ya emang murah namanya juga di jawa”
Bule : “ bude beli berapa (yang dimaksud bede adalah mama saya)saya beli 200.000 aja udah dapet bayak coba kalo di Jakarta ga dapet nih”
Mama : “coba liat”(mama kaget)ini berapa harganya
Bule : “ yang itu kalau ga salah 90.000 deh murah kan.”
Mama : “hhaaahh(kaget, lalu mama menyelurkan kain yang sama sengan motif yang sama dan dengan merek yang sama) ini saya beli ga sampe 50.000”
Bule : “haaahhhh( dengan penuh kaget dan heran) “

Sekatika yang semua lagi pada makan dengan asiknya tiba-tiba serentak pada tertawa semua. Mentertawain bule soalnya udah cerita dengan bangganya eh ga tahunya kain batik yang dia beli harganya jauh lebih mahal dibandingkan dengan yang mama saya beli. Soalnya pada saat membeli mama yang kebetulan orang jawa pada saat waktu transaksi menggunakan bahasa jawa jadi bisa lebih murah apalagi pada saat membeli mama sempat bercanda dengan penjualnya dengan bahasa jawa. Sedangkan bule saya pada saat membeli dengan menggunakan bahasa Indonesia, jadi mungkin penjual tersebut tahu kalau bule saya buka orang yogja jadinya harganya di mahalin.







Bule : “ ah nanti kalau beli mau sama bude aja ah ga mau kepisah kaya tadi”
Sepupu : “ makanya mah jangan sok tahu jadi orang (anak bule) “
Bule : “diem kamu”
Mama : “ iia nanti kalau beli bareng aja”

Jadi bahasa juga dapat menjadi salah satu faktor untuk menentukan harga suatu barang.

SALAH SATU KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN BUSWAY SEBAGAI ALAT TRANSPORTASI

SALAH SATU KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN

BUSWAY SEBAGAI ALAT TRANSPORTASI

Cukup banyak keuntungan yang dapat kita peroleh jika kita menggunakan busway sebagai alat transportasi. Apalagi di kota besar seperti Jakarta. Selain dapat menghemat waktu, biaya yang kita keluarkan juga relative lebih murah, apalagi jika dibandingkan dengan kita menggunakan bis umum. Jika kita menggunakan bis umum dengan keadaan yang penuh sesak dan panas belum lagi jika terkena kemacetan, tapi jika kita menggunakan busway keadaan bis yang cukup nyaman dan juga punya jalur sendiri itu lah salah satu keuntunggan kita menggunakan busway dibandingkan dengan dengan bis umum.

Pernah punya pengalaman pribadi dengan menggunakan busway. Waktu itu saya merasa jenuh dengan liburan dirumah terus-menerus, dengan uang yang terbatas pengennya pergi tapi binggung mesti pergi kemana dengan uang yang sedikit. Lalu terlintas pergi dengan menggunakan busway. Dengan bermodalkan uang 3500 saya dan teman bisa pergi menggelilingi Jakarta.

Jadi siapa bilang dengan uang yang terbatas kita tidak bisa mendapatkan kepuasan yang maksimal bukitnya saya dengan uang terbatas bisa mendapatkan liburan yang cukup memuaskan.

Kamis, 19 November 2009

Koprasi

KOPRASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelaja

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Harga Meningkat Menjelang Hari Besar Perayaan

Harga Menjelang Hari Besar Perayaan

Harga bisa meninggakat menjelang hari perayaan tiba. Banyak harga yang meningkat menjelang hari raya tiba apalagi harga - harga bahan pokok seperti sembako. Biasanya harga dari tahun ke tahun yang selelu mengalami kenaikan adalah harga daging dan ayam. Contohnya harga daging sapi yang biasanya Rp 60.000 - Rp. 62.000/kg pada saat mendekati hari raya idul fitri bisa mencapai Rp 75.000/kg.
Pada saat lebaran tiba di keluarga kami mempunyai kebiasaan "pokoknya setiap lebaran tiba pasti ada opor ayam". Tepatnya seminggu sebelum hari raya tiba mama membeli 1 ekor ayam jantan yang cukup besar. pada saat itu mama membeli dengan harag Rp. 75.000/ekor.
Lalu pada saat 3 hari menjelang hari raya tiba secara kebetulan tetangga kami juga membeli satu ekor ayam jantan dia membeli denagn harga Rp. 100.000/ekor padahal secara fisik ayam yang kami punya lebih besar.
Itu membuktikan juga saalh satu hkum penawaran dalam ekonomi yang berbunyi apabila harga suatu barang naik maka jumlah barang yang ditawarkan juga meninggkat. Jadi harga meninggkat pada saat permintaan bertambah banyak.