Selasa, 09 Maret 2010

Hakikat dan Pengertian Mengenai Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk Putri Wulandari/10208977

Bangsa

Pengertian bangsa menurut ahli :

• Ernes Renan : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( Hasrat Bersatu ) dengan perasaan setia kawan yang agung.

• Otto Bauner : Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

• Muhammad Yamin : Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatukarena adanya persamaan sejarah ( rasa senasip dan sepenanggungan ), persamaan bahasa dan persamaan hukum ( hukum adat dan kebudayaan ).

Jadi dari pendapat yang telah dikemukaan oleh para ahli dapat diambil atau ditarik kesimpulan mengenai pengertian bangsa adalah terbentuk karena adanya keinginan yang sama yang timbul dari rasa kesetia kawanan dan adanya persamaan nasib. Terlepas dari pengertian bangsa itu apa bangsa Indonesia telah berhasil mewujudkan dirinya sebagai satu bangsa yang kompak ini terbukti dengan adanya semboyan yang terukir diantara kaki burung garuda yang bertuliskan “Bhinneka Tuggal Ika” yang memiliki arti walaupun berbeda beda tetapi tetap satu jua, ini dapat juga dikaitkan dengan pada saat bangsa Indonesia memperjuangkan demi mendaptkan kemerdekaannya. Pada saat bangsa Indonesia belum bersatu untuk melawan penjajah bangsa Indonesia masih berjuang dengan cara kedaerhan, maksudnya dengan kedaerahan adalah masih berjuang mementingkan daerahnya sendiri, itulah mengapa apa saat itu bangsa Indonesia masih sulit mendapatkan kemerdekaanya tetapi setelah bangsa Indonesia bersatu melawan penjajah, penjajah pun dapat dikalahkan dan pada akhirnya bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Balik lagi dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” walapun kita berbeda tetapi dengan kita bersatu kita dapat mengalahkan apapun dengan cara mengenyampingkan dari daerah mana kita berasal, karena kita adalah bangsa Indonesia.


Negara

Kata “ negara “ yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sangsakerta yaitu nagari atau nagara yang mempunyai arti atau makna wilayah, kota atau penguasa.

Pengertian negara menurut ahli :

• Beneditus De Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang integral ( kesatuan ). Antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat ( persatuan masyarakat organis ).

• Dr. W.L.G Lemaire : Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia territorial yang diorganisasikan.

• Aristoteles : Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik – baiknya.

Jadi dapat disimpulkan atau dapat ditarik garis besar dari pengertian negara yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli diatas bahwa negara suatu kelompok masyarakat / keluarga kesatuan yang telah terorganisasikan dalam suatu territorial ( daerah ) dan mempunyai tujuan yang sama dimana mereka semua menginginkan tercapinya kehidupan yang sebaik-baiknya. Selain itu negara juga mempunyai tujuan, dimana tujuan itu sangatlah penting karena untuk mengarahkan segala kegitan dalam berkehidupan didalam masyarakat. Dapat kita ambil contohnya menurut Prof. Mr. R. Kranenbrug tujuan negara bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja, tetapi juga secar efektif mengupayakan kesejaterahan warga negarnya dalam segala aspek kehidupan berdasarkan prinsip keadilan. Selain tujuan ada yang tidak kalah pentingnya yaitu adanya pengakuan dari negara lain, sebab kalau saja tidak adanya pengakuan dari negara lain daerah tersebut tidak dapat dikatakan sebuah negara. Dalam hal ini pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua yaitu secara defacto dan dejure. Pengakuan secara defacto adalah pengakuan yang diberikan didasarkan kepada masyarakat di wilayah tersebut telah memenuhi beberapa syarat / unsur – unsur terbentuknya suatu negara, yang pertama adanya wilayah, kedua adanya rakyat, dan yang terakhir yaitu yang ketiga adalah adanya pemerintahan. Sedangkan pengakuan secara dejure adalah pengakuan berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Contohnya : Indonesia mendapatkan pengakuan akan kemerdekaanya dari negara mesir pada tanggal 10 juni 1947. Untuk itulah mengapa sangatlah penting adanya pengakuan dari negara lain, baik secara defacto maupun dejure.


Warga Negara

Pengertian Warga Negara :

• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturam yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Selain itu adapun asas – asas kewarganegaraan yang dibedakan menjadi dua jenis yaitu asas ius sanguinis ( unsur darah keturunan ) dan asas Ius soli ( unsur daerah tempat lahir ). Yang pertama kita bahas adalah asas ius sanguinis adalah asas yang menetapkan seseorang, tanpa mengidahkan dimana orang tersebut dilahirkan. Adapun beberapa keuntungan dari asas ini diantaranya :
1.) Akan memperkecil jumlah orang keturnan asing sebagai warga negara.
2.) Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dan warga negara yang lahir diluar negeri.
3.) Dapat menumbuhkan semangat nasionalisme.
4.) Menumbuhkan ikatan batin dengan leluhurnya

Kemudian dapat kita bahas asas ius soli adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat dimana seseorang itu dilahirkan. Dapat dicontohkan, misalnya ani dilahirkan di negara A maka ani secara otomatis akan menjadi warga negara, negara A, walaupun kedua orang tuanya warga negara, negara B. ani tatap akan menjadi warga negara A. Beda halnya dengan asas ius sanguinis


Penduduk

Pengertian Penduduk :
Penduduk adalah orang – orang yang berada didalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan – aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secra terus menerus / kontinu. Dalam mobilitas penduduk dikenal adanya urbanisasi. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi ini terjadi karena adanya anggapan – anggapan masyarakat desa kalau datang ke kota dapat memperbaiki nasib mereka. Bahkan sampai ada anggapan bahwa orang – orang kota itu kaya. Tetapi apa yang terjadi? Anggapan mereka salah. Banyak dari mereka yang datang ke kota malah menjadi pengemis, gelandangan, pemulung, dan lain – lain. Urbanisasi kalau saja tidak ditangani dengan serius ini juga dapat menjadi masalah bagi pemerintah. Seharusnya adanya kerja sama antara pihak pemerintah dan pihak swasta untuk mendirikan lapangan kerja di desa agar masyarakat di desa tidak lagi datang ke kota dengan alasan mencari pekerjaan. Adapun beberapa hal yang menyebabkan trjadinya urbanisasi di Indonesia, diantaranya adalah :
Faktor penarik terjadinya urbanisasi
1.) Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah
2.) Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
3.) Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.) Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik

Faktor pendorong terjadinya urbanisasi
1.) Lahan pertanian yang sangat sempit
2.) Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.) Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
4.) Tempat kesehatan yang susah dijangkau
5.) Memiliki impian kuat untuk menjadi orang kaya.

Itulah beberapa faktor pendorong dan faktor penariknya yang dapat menyebabkan terjadinya urbanisasi.


Sumber :
• Tim Kewarganegaraan SMU. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Jakarta: P.T. Galaxy Puspa Mega; 2004. h. 2-10.

• Modul Kewarganegaraan. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Solo: P.T. Hayati. h. 19 – 20

• http://amalia07. files. Wordpress.com/2008/07/pkn1.pdf